Dasar Hukum LSP
Dasar Hukum Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP :
- Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Profile LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 2 PADANG adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP P1 SMKN 2 PADANG didirikan oleh
Skema UPW
No. Kode Unit Nama Unit 1. D2.TCC.CL1.01 Bekerja sama secara efektif dengan kolega dan pelanggan 2. D2.TCC.CL1.02 Bekerja dalam lingkungan social yang berbeda