Pengelola TUK
SUSUNAN PENGURUS (PERSONIL)
TUK
PERIODE TAHUN 2020 S.D. 2024
SMK NEGERI 2 PADANG
A. TUK AKUNTANSI
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Agusrial, S.Pd
- Bagian Sertifikasi : Lismaizarni, S.Pd
- Bagian Administrasi : Zirfani, S.Pd, M.Pd
- Bagian Manajemen Mutu : Yessi Anggraini, S.Pd
- Bagian Teknis : Desi Yarlis, S.Pd, M.Pd
B. TUK OTKP
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Rifdha Hafizh, S.Pd
- Bagian Sertifikasi : Upik Yulmiani, M.Pd
- Bagian Administrasi : Pelmiarti, S.Pd, M.Pd
- Bagian Manajemen Mutu : Yenita, S.Pd
- Bagian Teknis : Yamesna, S.Pd
C. TUK TKJ
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Deri Oktavernando, S.Pd
- Bagian Sertifikasi : Eka Pusputa, S.Kom
- Bagian Administrasi : Sovandi Marwan, S.Pd, M.Kom
- Bagian Manajemen Mutu : Irdanelia, S.Kom
- Bagian Teknis : Juni Advan, S.Pd, M.Kom
D. TUK RPL
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Aria Amelia, S.Kom
- Bagian Sertifikasi : Hidayati, S.Kom
- Bagian Administrasi : Yuli Marina, S.Pd
- Bagian Manajemen Mutu : Memi Juita, S.Pd
- Bagian Teknis : Fadhil Dharma Putra, S.Kom
E. TUK UPW
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Zurnafida, M.Pd
- Bagian Sertifikasi : Guslida, S.Pd
- Bagian Administrasi : Dra, Emma Sofia
- Bagian Manajemen Mutu : Eva Warni, S.Pd
- Bagian Teknis : Susilatul Rahmi, A.Md
E. TUK BDP
- Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
- Ketua TUK : Dra. Widi Izra
- Bagian Sertifikasi : Asmarni,S.Pd
- Bagian Administrasi : Dra, Novia Erlina
- Bagian Manajemen Mutu : Dra. Maha Putri, M.Pd
- Bagian Teknis : Silvia, S.Pd
URAIAN TUGAS
PENGURUS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSPP1)
PERIODE TAHUN 2020 S.D. 2024
SMK NEGERI 2 Padang
Pengarah:
- Menetapkan Komitmen Manajemen (Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu);
- Menyusun program kerja dan anggaran belanja;
- Mengadakan komunikasi dengan stakeholder,
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraan LSP;
- Menyediakan fasilitas utama LSP berupa ruang, meja, kursi, almari penyimpanan, perlengkapan kantor;
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP;
- Menetapkan persyaratan asesor;
- Melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor lisensi maupun asesor kompetensi;
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan;
- Menyelenggarakan kaji ulang manajemen minimal setahun sekali;
- Bertangggung jawab atas keberlangsungan LSP.
Ketua:
- Melaksanakan program kerja LSP;
- Melakukan monitoring dan evaluasi;
- Menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas rekomendasi hasil asesmen dan membuat keputusan;
- Menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas penyalahgunaan sertifikat (bila ada) dan membuat keputusan pemberian sanksi (penundaan/pencabutan sertifikat dll);
- Melakukan uji coba sistem;
- Melakukan pengajuan lisensi ke BNSP;
- Melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Pengarah.
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
- Menetapkan persyaratan uji kompetensi (persyaratan asesi, termasuk biaya uji kompetensi);
- Membuat form biodata peserta;
- Meregistrasi dan mendokumentasikan permohonan peserta, kelengkapan persyaratan (termasuk biodata peserta);
- Mengendalikan formulir permohonan dan asesmen mandiri yang harus diisi oleh calon peserta;
- Mengkaji ulang & memverifikasi permohonan peserta terhadap persyaratan yang telah ditetapkan;
- Membuat surat ketetapan peserta yang memenuhi persyaratan, memberi rekomendasi tindak lanjut dan mengkomunikasikan kepada peserta;
- Melakukan kajian fisibilitas asesmen;
- Mereview Rencana dan pengorganisasian Asesmen;
- Membuat surat penugasan asesor dan jadwal asesmen;
- Mengkonfirmasikan jadwal asesmen kepada asesor & asesi;
- Membuat undangan kepada asesi;
- Membuat dan membagikan kartu tanda peserta dan panduan kepada peserta uji kompetensi;
- Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi;
- Melaksanakan kegiatan asesmen;
- Mengembangkan skema sertifikasi;
- Membuat brosur skema sertifikasi;
- Melakukan kaji ulang hasil asesmen, melakukan verifikasi proses, dan rekomendasi hasil asesmen bersama Pengarah, Ketua dan Tim yang ditunjuk oleh Ketua;
- Menerbitkan sertifikat kompetensi dan membagikan kepada peserta yang dinyatakan kompeten berdasarkan rapat pleno;
- Membuat form surat pernyataan penggunaan sertifikat;
- Menginformasikan penggunaan sertifikat dan meminta kesanggupan asesi untuk menandatangani surat pernyataan dan mentaati penggunaan sertifikat;
- Memantau penggunaan sertifikat dan melaporkan kepada Ketua apabila terjadi penyalahgunaan sertifikat;
- Mencabut/menarik kembali sertifikat yang disalahgunakan oleh pemegang sertifikat berdasarkan keputusan rapat pleno;
- Menginformasikan kepada pemegang sertifikat untuk mengikuti survailen;
- Melaporkan hasil asesmen kepada Ketua LSP.
Bagian Manajemen Mutu:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK Negeri 1 Temanggung sesuai Pedoman BNSP 217-2009;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Menyusun dan mereview dokumen mutu LSP (Panduan Mutu, SOP, Formulir-formulir terkait);
- Melaksanakan tugas-tugas pengendalian dokumen/rekaman (penerbitan, penyimpanan, identifikasi, distribusi, penarikan, pemusnahan);
- Melakukan audit internal bersama asesor lisensi;
- Melakukan kaji ulang manajemen bersama tim manajemen.
Bagian Administrasi mempunyai tugas:
- Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi/ketatausahaan organisasi LSP;
- Mendokumentasikan struktur organisasi;
- Menetapkan logo LSP dan Kop Surat;
- Menyediakan stempel LSP;
- Menerbitkan SK personel LSP, dilengkapi dengan uraian tugas dan masa jabatan;
- Mendokumentasikan CV personel;
- Mendokumentasikan pakta integritas pesonel;
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program LSP kepada BNSP.
Komite Skema:
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi yang dipakai dari SKKNI/SKK/SI;
- Menetapkan unit kompetensi, kluster berdasarkan kebutuhan DUDI;
- Menyusun & mereview skema sertifikasi sesuai kebutuhan kompetensi keahlian.
Bendahara:
- Menerima dan mencatat pembayaran uji kompetensi dari peserta;
- Mengadministrasikan/mencatat pengeluaran biaya penyelenggaraan sertifikasi kompetensi;
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan LSP.
Asesor Lisensi:
- Menetapkan persyaratan TUK;
- Membuat instrumen verifikasi TUK;
- Memverifikasi pemenuhan persyaratan TUK;
- Melakukan audit internal;
- Membuat laboran hasil audit/verifikasi.
Asesor Kompetensi:
- Menyusun Materi Uji Kompetensi (Perangkat asesmen) dan paket sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi;
- Melakukan konsultasi pra uji dengan asesi;
- Menentukan metode uji kompetensi yang digunakan;
- Melaksanakan kegiatan asesmen;
- Mendokumentasikan seluruh porto folio asesmen;
- Melakukan umpan balik dari dan kepada peserta;
- Menindaklanjuti banding peserta (bila ada) dan mendokumentasikannya;
- Memberikan rekomendasi hasil asesmen kepada LSP.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Profile LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 2 PADANG adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP P1 SMKN 2 PADANG didirikan oleh
Skema UPW
No. Kode Unit Nama Unit 1. D2.TCC.CL1.01 Bekerja sama secara efektif dengan kolega dan pelanggan 2. D2.TCC.CL1.02 Bekerja dalam lingkungan social yang berbeda