• LSP P1 SMKN 2 PADANG
  • Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang independen, profesional dan terpercaya dengan kinerja prima di tingkat regional dan nasional.

Pengelola TUK

SUSUNAN PENGURUS (PERSONIL)

TUK

PERIODE TAHUN 2020 S.D. 2024

SMK NEGERI 2 PADANG

 

 A. TUK AKUNTANSI

 

  1. Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Agusrial, S.Pd
  3. Bagian Sertifikasi : Lismaizarni, S.Pd
  4. Bagian Administrasi : Zirfani, S.Pd, M.Pd
  5. Bagian Manajemen Mutu : Yessi Anggraini, S.Pd
  6. Bagian Teknis             : Desi Yarlis, S.Pd, M.Pd                                                         

 

   B. TUK OTKP

 

  1. Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Rifdha Hafizh, S.Pd
  3. Bagian Sertifikasi : Upik Yulmiani, M.Pd
  4. Bagian Administrasi : Pelmiarti, S.Pd, M.Pd
  5. Bagian Manajemen Mutu : Yenita, S.Pd
  6. Bagian Teknis : Yamesna, S.Pd

 

 C. TUK TKJ

 

  1. Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Deri Oktavernando, S.Pd
  3. Bagian Sertifikasi : Eka Pusputa, S.Kom
  4. Bagian Administrasi : Sovandi Marwan, S.Pd, M.Kom
  5. Bagian Manajemen Mutu : Irdanelia, S.Kom
  6. Bagian Teknis : Juni Advan, S.Pd, M.Kom   

 

 D. TUK RPL

 

  1. Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Aria Amelia, S.Kom
  3. Bagian Sertifikasi : Hidayati, S.Kom
  4. Bagian Administrasi : Yuli Marina, S.Pd
  5. Bagian Manajemen Mutu : Memi Juita, S.Pd
  6. Bagian Teknis : Fadhil Dharma Putra, S.Kom           

  

 E. TUK UPW

 

  1. Dewan Pengarah : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Zurnafida, M.Pd
  3. Bagian Sertifikasi : Guslida, S.Pd
  4. Bagian Administrasi : Dra, Emma Sofia
  5. Bagian Manajemen Mutu : Eva Warni, S.Pd
  6. Bagian Teknis : Susilatul Rahmi, A.Md

 

   

E. TUK BDP

 

  1. Dewan Pengarah                   : Drs. Rusmadi, M.Pd
  2. Ketua TUK                            : Dra. Widi Izra
  3. Bagian Sertifikasi                  : Asmarni,S.Pd
  4. Bagian Administrasi               : Dra, Novia Erlina
  5. Bagian Manajemen Mutu        : Dra. Maha Putri, M.Pd
  6. Bagian Teknis                        : Silvia, S.Pd

      

URAIAN TUGAS

PENGURUS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSPP1)

PERIODE TAHUN 2020 S.D. 2024

SMK NEGERI 2 Padang

 

Pengarah:

  1. Menetapkan Komitmen Manajemen (Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu);
  2. Menyusun program kerja dan anggaran belanja;
  3. Mengadakan komunikasi dengan stakeholder,
  4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraan LSP;
  5. Menyediakan fasilitas utama LSP berupa ruang, meja, kursi, almari penyimpanan, perlengkapan kantor;
  6. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP;
  7. Menetapkan persyaratan asesor;
  8. Melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor lisensi maupun asesor kompetensi;
  9. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan;
  10. Menyelenggarakan kaji ulang manajemen minimal setahun sekali;
  11. Bertangggung jawab atas keberlangsungan LSP.

 Ketua:

  1. Melaksanakan program kerja LSP;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi;
  3. Menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas rekomendasi hasil asesmen dan membuat keputusan;
  4. Menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas penyalahgunaan sertifikat (bila ada) dan membuat keputusan pemberian sanksi (penundaan/pencabutan sertifikat dll);
  5. Melakukan uji coba sistem;
  6. Melakukan pengajuan lisensi ke BNSP;
  7. Melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Pengarah.

 Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:

  1. Menetapkan persyaratan uji kompetensi (persyaratan asesi, termasuk biaya uji kompetensi);
  2. Membuat form biodata peserta;
  3. Meregistrasi dan mendokumentasikan permohonan peserta, kelengkapan persyaratan (termasuk biodata peserta);
  4. Mengendalikan formulir permohonan dan asesmen mandiri yang harus diisi oleh calon peserta;
  5. Mengkaji ulang & memverifikasi permohonan peserta terhadap persyaratan yang telah ditetapkan;
  6. Membuat surat ketetapan peserta yang memenuhi persyaratan, memberi rekomendasi tindak lanjut dan mengkomunikasikan kepada peserta;
  7. Melakukan kajian fisibilitas asesmen;
  8. Mereview Rencana dan pengorganisasian Asesmen;
  9. Membuat surat penugasan asesor dan jadwal asesmen;
  10. Mengkonfirmasikan jadwal asesmen kepada asesor & asesi;
  11. Membuat undangan kepada asesi;
  12. Membuat dan membagikan kartu tanda peserta dan panduan kepada peserta uji kompetensi;
  13. Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi;
  14. Melaksanakan kegiatan asesmen;
  15. Mengembangkan skema sertifikasi;
  16. Membuat brosur skema sertifikasi;
  17. Melakukan kaji ulang hasil asesmen, melakukan verifikasi proses, dan rekomendasi hasil asesmen bersama Pengarah, Ketua dan Tim yang ditunjuk oleh Ketua;
  18. Menerbitkan sertifikat kompetensi dan membagikan kepada peserta yang dinyatakan kompeten berdasarkan rapat pleno;
  19. Membuat form surat pernyataan penggunaan sertifikat;
  20. Menginformasikan penggunaan sertifikat dan meminta kesanggupan asesi untuk menandatangani surat pernyataan dan mentaati penggunaan sertifikat;
  21. Memantau penggunaan sertifikat dan melaporkan kepada Ketua apabila terjadi penyalahgunaan sertifikat;
  22. Mencabut/menarik kembali sertifikat yang disalahgunakan oleh pemegang sertifikat berdasarkan keputusan rapat pleno;
  23. Menginformasikan kepada pemegang sertifikat untuk mengikuti survailen;
  24. Melaporkan hasil asesmen kepada Ketua LSP.

 Bagian Manajemen Mutu:

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK Negeri 1 Temanggung sesuai Pedoman BNSP 217-2009;
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
  3. Menyusun dan mereview dokumen mutu LSP (Panduan Mutu, SOP, Formulir-formulir terkait);
  4. Melaksanakan tugas-tugas pengendalian dokumen/rekaman (penerbitan, penyimpanan, identifikasi, distribusi, penarikan, pemusnahan);
  5. Melakukan audit internal bersama asesor lisensi;
  6. Melakukan kaji ulang manajemen bersama tim manajemen.

 Bagian Administrasi mempunyai tugas:

  1. Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
  2. Melaksanakan tugas-tugas administrasi/ketatausahaan organisasi LSP;
  3. Mendokumentasikan struktur organisasi;
  4. Menetapkan logo LSP dan Kop Surat;
  5. Menyediakan stempel LSP;
  6. Menerbitkan SK personel LSP, dilengkapi dengan uraian tugas dan masa jabatan;
  7. Mendokumentasikan CV personel;
  8. Mendokumentasikan pakta integritas pesonel;
  9. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program LSP kepada BNSP.

 Komite Skema:

  1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi yang dipakai dari SKKNI/SKK/SI;
  2. Menetapkan unit kompetensi, kluster berdasarkan kebutuhan DUDI;
  3. Menyusun & mereview skema sertifikasi sesuai kebutuhan kompetensi keahlian.

 Bendahara:

  1. Menerima dan mencatat pembayaran uji kompetensi dari peserta;
  2. Mengadministrasikan/mencatat pengeluaran biaya penyelenggaraan sertifikasi kompetensi;
  3. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan LSP.

 Asesor Lisensi:

  1. Menetapkan persyaratan TUK;
  2. Membuat instrumen verifikasi TUK;
  3. Memverifikasi pemenuhan persyaratan TUK;
  4. Melakukan audit internal;
  5. Membuat laboran hasil audit/verifikasi.

 Asesor Kompetensi:

  1. Menyusun Materi Uji Kompetensi (Perangkat asesmen) dan paket sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi;
  2. Melakukan konsultasi pra uji dengan asesi;
  3. Menentukan metode uji kompetensi yang digunakan;
  4. Melaksanakan kegiatan asesmen;
  5. Mendokumentasikan seluruh porto folio asesmen;
  6. Melakukan umpan balik dari dan kepada peserta;
  7. Menindaklanjuti banding peserta (bila ada) dan mendokumentasikannya;
  8. Memberikan rekomendasi hasil asesmen kepada LSP.

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Jadwal Uji Terdekat

17/03/2021 11:13 - Oleh Administrator - Dilihat 366 kali
Jadwal Uji Terdekat

17/03/2021 11:12 - Oleh Administrator - Dilihat 412 kali
Profile LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 2 PADANG adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP P1 SMKN 2 PADANG didirikan oleh

20/01/2021 00:30 - Oleh Administrator - Dilihat 495 kali
Skema UPW

No. Kode Unit Nama Unit 1. D2.TCC.CL1.01 Bekerja sama secara efektif dengan kolega dan pelanggan 2. D2.TCC.CL1.02 Bekerja dalam lingkungan social yang berbeda

20/01/2021 00:24 - Oleh Administrator - Dilihat 507 kali
Skema Akutansi

20/01/2021 00:18 - Oleh Administrator - Dilihat 520 kali